Sejarah Kalurahan Singosaren tidak dapat dilepaskan dari pendirian Kerajaan Mataram Islam di Kotagede oleh Panembahan Senopati pada akhir abad ke-16. Menurut H.J. de Graaf dalam buku Awal Kebangkitan Mataram: Masa Pemerintahan Senapati, kawasan sebelah timur-tenggara Benteng Cepuri Kotagede dinamai berdasarkan peruntukan kediaman (dalem) para kerabat kerajaan.
Secara toponimi, nama Singosaren merujuk pada tempat tinggal atau wilayah kekuasaan Pangeran Singasari, yang merupakan adik dari Panembahan Senopati. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan ibu kota awal Mataram Islam di Kotagede, kawasan ini tumbuh sebagai pemukiman kerabat istana serta penyangga aktivitas ekonomi kerajaan, khususnya sektor kerajinan logam dan perak. Pola penamaan ini serupa dengan toponimi wilayah di sekitar Kotagede lainnya, seperti Jayapranan dan Karanglo.
AKHIR ABAD KE-16
Berdirinya Mataram Islam dan Toponimi Singosaren
Panembahan Senopati mendirikan Mataram Islam di Kotagede. Kawasan Singosaren menjadi kediaman kerabat kerajaan, dinamai dari Pangeran Singasari.
1755
Perjanjian Giyanti
Mataram terbagi menjadi Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. Wilayah Kotagede dan sekitarnya terbagi menjadi manca nagara dan enclave (kantong wilayah).
23 SURO ALIP 1827 (MASA PERANG JAWA)
Singosaren Menjadi Enclave Kasunanan Surakarta
Surat perintah Sultan kepada Pangeran Adipati Mangkubumi mengenai izin pemberian tanah Desa Singosaren kepada Adipati Danurejo. Singosaren resmi menjadi bagian dari wilayah enclave Kasunanan Surakarta di dalam teritorial Kesultanan Yogyakarta.
MASA PENDUDUKAN JEPANG
Tetap di Bawah Kapanewon Kotagede Kasunanan Surakarta
Wilayah Singosaren berada di bawah pemerintahan Kapanewon Kotagede Kasunanan Surakarta (Kotagede Solo), menjadikan tata kelola tanah Singosaren memiliki keterikatan ganda dengan Surakarta dan Yogyakarta.
1945
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Yogyakarta dan Surakarta bergabung ke dalam NKRI. Status wilayah enclave secara bertahap mulai dirapikan.
1948
Maklumat Pemerintah DIY No. 5 Tahun 1948
Penggabungan desa-desa (Rerangken Kalurahan) dan penataan ulang kalurahan di DIY. Namun Singosaren masih terhambat karena berstatus enclave Kasunanan.
1957
UU Nomor 14 Tahun 1957
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Bantul dan penghapusan wilayah enclave Surakarta di DIY. Singosaren resmi dilepaskan dari administrasi Kapanewon Kotagede Kasunanan Surakarta.
1958
Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 1958
Singosaren diintegrasikan secara penuh ke dalam wilayah Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY.
2012
Perubahan Nomenklatur Menjadi Kalurahan
Status administratif "Desa Singosaren" resmi berganti menjadi "Kalurahan Singosaren" sebagaimana tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, ditindaklanjuti dengan Perda Kabupaten Bantul.