Desa
Singosaren

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Singosaren, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul

Info

Berita / Artikel

Perangkat Desa

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KALURAHAN SINGOSAREN

Pemerintah Kalurahan Singosaren

Pemerintah Kalurahan Singosaren merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang bertugas mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul, adat istiadat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana dipaparkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, di dalam Kalurahan terdapat tiga kategori kelembagaan Kalurahan yang memiliki peranan dalam tata kelola Kalurahan, yaitu Pemerintah Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL), dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Kalurahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Pemerintah Kalurahan dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Pemerintah Kalurahan atau yang disebut dengan nama lain terdiri atas Lurah dan Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kalurahan.

Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan guna mewujudkan pelayanan publik yang efektif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Singosaren.


Susunan Pemerintah Kalurahan Singosaren

No. Nama Jabatan
1 H. Joyo Prayinto Lurah
2 M. Adhi Fibrian A.S., S.Ag Carik
3 Cahya Setya Adiin, S.Pd Jagabaya
4 Hanan Arif Setiawan, S.Sos. Ulu-Ulu
5 Ma’rifatun Khoiriyah, S.Pd. Kamituwa
6 Taufik Ismail, S.Pd Kaur Pangripta
7 Emas Rika Damayati, S.M. Kaur Tata Laksana
8 Dwi Budi Purwanto Kaur Danarta
9 Endar Gunawan, S.Pd. Dukuh I
10 Besty Kusumawati, S.Pd. Dukuh II
11 Sogiran Dukuh III

 


BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN (BAMUSKAL)

Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL) merupakan lembaga yang menjadi perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kalurahan.

BAMUSKAL mempunyai fungsi menetapkan Peraturan Kalurahan bersama Lurah, menampung aspirasi masyarakat, serta menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan. Keberadaan BAMUSKAL menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, aspiratif, dan partisipatif.

Anggota BAMUSKAL merupakan wakil dari penduduk Kalurahan yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah melalui musyawarah dan mufakat.


Susunan Badan Permusyawaratan Kalurahan Singosaren

No. Nama Jabatan
1 Aswan Riyadiyanto, A.Md. Ketua
2 Muhammad Yusuf Rivai Wakil Ketua
3 Zongky Bagus Kiswara, S.E. Sekretaris
4 Indra Himawan Anggota
5 Istiyar Anggota

Sinergi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Pemerintah Kalurahan Singosaren bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL) berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Melalui kerja sama yang baik antara pemerintah kalurahan, BAMUSKAL, serta seluruh elemen masyarakat, diharapkan pembangunan Kalurahan Singosaren dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh warga.


Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa

Alamat:jl.
Desa : Singosaren
Kecamatan : Banguntapan
Kabupaten : Bantul
Kodepos :

Peta Wilayah Desa